Waspada Saat Pinjam Uang Lewat Aplikasi dan Internet

Waspada Bahaya Meminjam Uang Lewat Aplikasi dan Internet - Financial Technology (Fintech) kini sering kali dijadikan solusi instan bagi masyarakat era millenials ketika sedang butuh uang dengan cepat. Walaupun sebenarnya pengembalian atau pembayaran pinjaman nominalnya lebih banyak, cara ini masih tetap dipertahankan ketika butuh duit mendesak tanpa pilihan lainnya.

Waspada Bahaya Meminjam Uang Lewat Aplikasi dan Internet Waspada Saat Pinjam Uang Lewat Aplikasi dan Internet

Masalahnya sekarang semakin berkembang layanan Fintech tanpa izin resmi, bisa jadi transaksi pinjam uang yang Anda lakukan itu ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan lalu mengeluarkan pengumuman terkait Financial Technology mana saja yang tidak punya izin beroperasi.

Tercatat ada 227 fintech lakukan perputaran dana dinyatakan ilegal tanpa izin OJK, angka yang cukup fantastis. Semakin parah lagi karena rupanya bukan cuma transaksi keuangan tapi bisnis lain dari perusahaan yang berkaitan itu sama sekali tak punya landasan hukum.

Sejauh pantauan ShukanBunshun.com, keseluruhan 227 aplikasi tersebut dikembangkan dan dikelola oleh hanya 155 developer program, artinya setiap pengembang kemungkinan besar punya kuasa atas setidaknya tiga aplikasi Fintech.

Dan uniknya hampir separuh dari mereka merupakan developers asal China, sebagaimana lansiran situs resmi Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2018.

Di China, para developer Fintech merasa diusir karena ketatnya peraturan disana yang menerapkan platform peer-to-peer (P2P) lending, notabenenya jadi model bisnis diterapkan para pengembang tersebut. Developers memilih migrasi ke Tanah Air sebab mereka menilai negara ini sangat longgar dibanding negeri mereka sendiri.

Apa cuma itu saja? Belum selesai, ada lagi yang harus diwaspadai dan lebih penting.

Mayoritas aplikasi yang dimaksud berjalan untuk perangkat berbasis platform Android OS. Biasanya sistem operasi ini dimanfaatkan buat mengambil atau mengakses sejumlah informasi penting namun sering disepelekan lewat ponsel pengguna.

Belum banyak yang sadar dan peduli akan privasi serta keselamatan pribadinya, karena saat Pop-up untuk menampilkan notifikasi muncul sering kali pengguna langsung menekan tombol "Allow / Izinkan", malas membaca basa-basi izin apa saja yang diminta supaya bisa cepat-cepat buka aplikasi. Ini blunder fatal.

Akses privasi tersebut mungkin masih diperdebatkan. Namun bagi saya pribadi apabila memang menggunakannya, bakal enggan membiarkan mereka buat mengakses daftar kontak, panggilan, pesan singkat (SMS), dan tidak mengizinkan aplikasi buat merekam baik audio maupun visual otomatis. 

Kami menemukan satu aplikasi fintech berbahaya dan ternyata memang masuk dalam daftar rilisan 227 oleh OJK terkait transaksi ilegal. Ketika dilihat lebih detail permission request alias permintaan izin akses mencurigakan karena terlalu banyak, jauh melebihi batas wajar sebuah aplikasi Android. 

Waspada Bahaya Meminjam Uang Lewat Aplikasi dan Internet Waspada Saat Pinjam Uang Lewat Aplikasi dan Internet

Dugaan awal, meminta izin akses privasi sebanyak itu kemungkinan memang jadi model bisnis berbagai aplikasi pinjam uang di Android baik yang tidak memiliki sertifikasi legal atau dinyatakan resmi sekalipun oleh OJK. 

Sebelum menginstall aplikasi fintech, untuk melihat daftar izin akses apa saja yang dibutuhkan pengembang bisa dengan cara menekan bagian "Additional Information" di Google Play Store lalu pilih "View Details" akan muncul notifikasi menampilkan permission access yang HARUS Anda setujui apabila ingin install dan menikmati fasilitas mereka. 

Sekarang pertanyaannya kenapa rerata aplikasi fintech menginginkan akses sebegitu banyak sampai tak segan melampaui batas privasi pengguna Smartphone? Jawaban realistis sering saya temui yakni sebagai tindakan pencegahan gagal bayar. 

Meminta mengakses daftar kontak serta nomor telepon jadi salah satu yang mungkin wajib bagi para pengembang aplikasi fintech. Bermaksud ketika peminjam uang tak kunjung mengembalikan dana lalu menonaktifkan perangkat ponsel mereka, maka pihak fintech akan berusaha menghubungi orang terdekat atau yang sering berkomunikasi dengan peminjam. 

Parahnya lagi, orang-orang dekat peminjam baik keluarga maupun teman akan secara langsung dilibatkan buat menagih utang, gambaran kronologisnya kurang lebih seperti berikut ini: 

Joko meminjam uang lewat aplikasi fintech sebut saja XYZ dan belum dibayarkan hingga jatuh tempo. Karena Joko tiba-tiba dikeluarkan dari perusahaan tempat ia bekerja hingga ia tidak bisa bayar nominal kesepakatan saat meminjam dana ke fintech XYZ. 

Harus dipahami pihak fintech tak akan peduli apa yang terjadi pada Joko, pokoknya dia harus bayar hutang sesuai nominal dan tanggal telah ditentukan. Joko pusing terus menerus ditagih, dia memutuskan menonaktifkan ponselnya. 

Pengembang aplikasi fintech XYZ yang telah memiliki izin akses Smartphone Joko kemudian tahu bahwa si Joko sering berkomunikasi entah SMS atau Telepon dengan teman atau keluarganya yakni si Rina, Wanto, Suparman, dan Yudi atau sebaliknya. 

XYZ lalu tak segan menghubungi keempat orang itu kemudian memberitahukan bahwa Joko punya hutang pada perusahaan fintech tersebut. XYZ bakal terus-terusan menagih pakai cara apapun termasuk melibatkan Rina, Wanto, Suparman dan Yudi. 

Sedangkan akses kamera atau mikrofon belum diketahui apa fungsinya buat pengembang karena memang masih dilematis. Sejauh ini masih rumor bahwa kedua fitur tersebut dapat dipergunakan apabila peminjam tidak kunjung membayar, kemudian memanfaatkan media visual serta audio (video dan suara) untuk melacak keberadaan peminjam. 

Kronologis gambaran tadi bukan sekadar karangan fiktif tapi telah terjadi nyata serta dialami oleh beberapa orang, maka dari itu Waspada Saat Pinjam Uang Lewat Aplikasi dan Internet.

0 Response to "Waspada Saat Pinjam Uang Lewat Aplikasi dan Internet"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel